Tekape8.Com, Bekasi - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga Kota Bekasi dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota
Jadwal layanan SIM keliling Kota Bekasi
5 Agustus 2025 dibuka pukul 08.00 - 10.50 WIB dilanjutkan 15.00 - 17.00 WIB.
Bagi warga Kota Bekasi dapat mengetahui Jadwal dan Lokasi Layanan SIM A dan C pada hari Selasa untuk di kunjungi.
• Pizza Hut Komsen Jatiasih di mulai pukul 08.00 – 10.00 WIB
• Mall Pelayanan Publik Kota Bekasi di mulai pukul 08.00 - 11.00 WIB
• Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota untuk mengurus SIM baru di mulai pukul 08.00 - 11.00 WIB
• Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota di mulai pukul 15.00 - 17.00 WIB
Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Metode Pembayaran
Metode pembayaran yang diterima saat ini sudah cukup fleksibel. Anda bisa membayar menggunakan:
• Tunai (langsung di tempat)
• Non-tunai seperti e-money, termasuk Brizzi (BRI), TapCash (BNI), dan Flazz (BCA)
• Beberapa lokasi SIM Keliling juga mendukung pembayaran melalui QRIS.
Disarankan untuk membawa uang tunai secukupnya sebagai cadangan, terutama jika perangkat pembayaran non-tunai sedang tidak berfungsi..
Datang ke lokasi SIM keliling: sesuai jadwal dengan membawa persyaratan, yakni KTP asli dan SIM lama yang masih berlaku.
Mengisi formulir permohonan perpanjangan: yang disediakan petugas di lokasi.
Melakukan pemeriksaan kesehatan: seperti tes mata atau tekanan darah, jika tersedia di lokasi SIM Keliling.
Menyerahkan berkas: dan mengikuti proses pengambilan foto serta sidik jari secara digital.
Membayar biaya administrasi: perpanjangan SIM sesuai ketentuan, umumnya dapat dibayar secara non-tunai menggunakan e-money.
Menunggu pencetakan SIM baru: lalu mengambilnya langsung di tempat.
Dengan mengikuti alur ini, proses perpanjangan SIM di SIM Keliling biasanya hanya memakan waktu sekitar 15–30 menit, tergantung antrean di lokasi.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota semoga bermanfaat.
0 Komentar