Tekape8, Jakarta - Aksi demonstrasi massal yang berujung pada kerusuhan serta tindakan penjarahan di berbagai wilayah Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan untuk melakukan investigasi mendalam pihak-pihak yang dicurigai sebagai dalang atau intelectual actor yang menggerakkan massa dan mendanai terjadinya kerusuhan tersebut.
Jenderal Listyo Sigit menegaskan akan usut aktor intelektual yang mengorganisir.
"Kami akan mengusut tuntas kasus ini, mulai dari para pelaku di lapangan, aktor intelektual yang mengorganisir, hingga pihak-pihak yang memberikan dukungan finansial untuk kerusuhan ini,” tegas Jenderal Sigit di pelataran Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Senin, 1 September 2025.
Lebih lanjut, Listyo Sigit menyatakan bahwa pihaknya akan menangkap dan menindak tegas para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan ini, menurutnya, merupakan implementasi dari perintah langsung yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Polri akan bertindak berdasarkan bukti-bukti konkret yang berhasil dikumpulkan di lapangan.”ujar Jenderal Polisi Listyo.
Kapolri juga menjanjikan pemulihan situasi keamanan dan ketertiban agar masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang.
"Dengan demikian, masyarakat dapat kembali menjalankan kegiatan sehari-hari dan roda perekonomian dapat kembali berputar,” imbuhnya.
Hingga saat ini, Kapolri mengungkapkan bahwa sejumlah pelaku telah berhasil diamankan, dan diperkirakan jumlah tersebut akan terus bertambah seiring berjalannya penyelidikan.
"Sejumlah pelaku sudah berhasil ditangkap, dan perkembangan terkait hal ini akan kami sampaikan secara resmi pada waktunya,” ujar Sigit.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan adanya indikasi tindakan melawan hukum yang mengarah pada upaya makar dan terorisme dalam serangkaian aksi demonstrasi yang berujung ricuh dalam beberapa waktu terakhir.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa pemerintah menghormati kebebasan berpendapat yang dijamin oleh United Nations International Covenant on Civil and Political Rights pasal 19 dan Undang-Undang 9 Tahun 1998.
Ia menekankan bahwa aspirasi yang disampaikan secara jujur dan konstruktif harus dihargai.
Hak untuk berkumpul secara damai harus dihormati dan dilindungi oleh negara. Namun, kita tidak bisa mengabaikan adanya gejala tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Bahkan, ada indikasi yang mengarah pada makar dan tindakan terorisme,” kata Prabowo dalam pernyataan yang disampaikan di Istana, Minggu, 31 Agustus 2025, didampingi oleh pimpinan partai politik.
Kepala negara mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan bertanggung jawab. Prabowo juga menegaskan bahwa tindakan anarkis, perusakan fasilitas umum, hingga timbulnya korban jiwa, serta ancaman dan penjarahan terhadap rumah-rumah dan instansi publik maupun pribadi, akan ditindak tegas sesuai hukum.
Presiden Prabowo telah menginstruksikan Polri dan TNI untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku perusakan fasilitas publik, penjarahan rumah-rumah, dan pusat-pusat ekonomi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
0 Komentar