Lapas Cipinang Luncurkan Pandusapi, Layanan Digital Pengaduan Pungli.



Lapas Cipinang Luncurkan Pandusapi, Layanan Digital Pengaduan Pungli.  

Senin  5  Mei  2025. 

Jakarta-

Kepala Lapas Cipinang Wachid Wibowo mengatakan layanan pengaduan itu adalah bagian dari upaya memberantas pungutan liar di lingkungan lapas.  

Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang (Lapas Cipinang), Jakarta Timur, meluncurkan 3 layanan terpadu pengaduan pungutan liar. Salah satunya adalah layanan digital dengan fitur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Pandusapi). 

Layanan ini bisa diunduh melalui aplikasi Latucip Go,  akronim Lapas Kelas 1 Cipinang go.  

Kepala Lapas Cipinang Wachid Wibowo mengatakan layanan pengaduan itu adalah bagian dari upaya  memberantas pungutan liar di lingkungan lapas. 

"Kami menyerukan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan gratis bagi seluruh Warga Binaan serta keluarga mereka," kata Wachid  melalui siaran tertulis diterima. 

Lapas Cipinang Luncurkan Pandusapi, Layanan Digital Pengaduan Pungli
Kepala Lapas Cipinang Wachid Wibowo mengatakan layanan pengaduan itu adalah bagian dari upaya memberantas pungutan liar di lingkungan lapas.

Di hadapan keluarga narapidana yang sedang mengunjungi sanak saudaranya di lapas, Wachid  berpesan agar mereka tidak takut untuk lapor bila mendapat pungutan liar oleh siapapun, termasuk petugas. “Jika ada pungli, jangan takut  melapor. Semua layanan kami berikan tanpa 
biaya. Kami menyediakan mekanisme pengaduan yang dapat digunakan, baik oleh  Warga Binaan maupun keluarga mereka, dan kami menjamin kerahasiaan serta keselamatan pelapor,” kata Wachid.  

Narapidana juga bisa mengadukan dugaan pungli secara langsung melalui kotak aduan yang tersedia di setiap blok hunian. Bagi keluarga, pengaduan juga bisa dilakukan dengan mengirim pesan WhatsApp ke nomor 0812-1351-5837, selain melalui Pandusapi.  

Saat ini kami  memastikan seluruh layanan publik di Lapas Cipinang, berjalan sesuai standar, bebas pungli," kata Wachid.

Wachid mengatakan, Lapas Cipinang membuka ruang selebar-lebarnya bagi keluarga warga binaan untuk menyampaikan laporan jika menemukan indikasi pungli atau pelayanan yang tidak sesuai prosedur.  
Penulis :  Ronald Regan Sinaga.

Posting Komentar

0 Komentar