Penertiban Operasi Zero Kendaraan ODOL Bagi Pengemudi Transportasi Muatan Di mulai 1 Juni Lalui Tiga Tahap Tatalaksana



Tekape 8, Jakarta -  Korlantas Polri resmi umumkan operasi Zero Over Dimension and Overload (Zero ODOL) dimulai dengan sosialisasi sejak 1 Juni 2025 yang digelar tiga tahap dalam skema operasi nasional penertiban kendaraan, Kamis (5/6/2025).

Sosialisasi dilakukan dengan memberikan pemberitahuan kepada pengemudi truk syarat beban angkut yang ditentukan secara administrasi melalui jalan.

Selain itu,  Sinergitas Kemenhub bersama Satlantas dan Dishub wilayah turut memberikan sosialisasi tersebut kepada para  pelaku usaha transportasi, asosiasi angkutan barang, serta pengelola pool kendaraan di daerah

Dalam pemaparannya, Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Polisi Aries Syahbudin menjelaskan bahwa rangkaian sosialisasi akan berlangsung mulai 1 hingga 30 Juni 2025. 

Materi yang disampaikan mencakup dampak negatif pelanggaran ODOL terhadap keselamatan lalu lintas, kerusakan infrastruktur jalan, dan lingkungan.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin membangun kesadaran bersama bahwa kepatuhan terhadap aturan dimensi dan muatan kendaraan adalah kunci keselamatan bersama.” jelas Kombes Polisi Aries.

Setelah tahap sosialisasi, Korlantas akan masuk ke fase peringatan yang akan berlangsung pada 1–13 Juli. Dalam tahap ini, kendaraan yang masih tidak sesuai ketentuan akan didata dan diberikan teguran tertulis, termasuk penempelan stiker peringatan. Penegakan hukum akan dilakukan pada 14–27 Juli bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Patuh 2025.

“Seluruh data kendaraan yang terindikasi melanggar akan kami perbarui melalui pemetaan intelijen lalu lintas. Data itu kemudian kami kirimkan ke Kementerian Perhubungan untuk pengawasan saat uji KIR, serta ke Samsat untuk pengawasan saat proses perpanjangan STNK lima tahunan. Ini menjadi landasan kami untuk melakukan pendekatan lebih lanjut,” tambah Aries.

Dalam tahap penegakan hukum, penindakan akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia melalui operasi kewilayahan.

 Tindakan tegas akan diberikan kepada kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan, baik melalui tilang elektronik (ETLE) maupun non-elektronik, termasuk dengan dukungan alat timbang seperti Weight In Motion (WIM), jembatan timbang, dan alat timbang portabel yang disiagakan di sejumlah titik strategis.

“Ini bukan hanya soal penilangan, tapi penertiban menyeluruh agar angkutan barang di Indonesia lebih tertib dan aman. Kendaraan yang sudah ditindak juga akan terus kami awasi hingga dilakukan normalisasi,” tegas Aries.

Korlantas juga meminta seluruh jajaran Dirlantas dan Kasat Lantas di wilayah untuk aktif melakukan pendataan, pendekatan, serta pelaporan kegiatan melalui aplikasi daring Sislapops. Data dari setiap satuan akan menjadi dasar evaluasi kinerja dalam mendukung keberhasilan program ini.

Pada hari yang sama, Korlantas Polri juga menggelar video conference bersama kementerian dan para pemangku kepentingan untuk menandai dimulainya pencanangan program ini secara nasional. 

Diharapkan, seluruh jajaran Ditlantas sudah menyampaikan data dinamis kendaraan yang telah didata sebagai bagian dari langkah awal menuju pengawasan dan penindakan yang lebih terintegrasi.

Peran kamera CCTV dan aplikasi yang terhubung di smartphone petugas Tim penegakan pengaturan akan memotret bukti pelanggaran kendaraan bermuatan lebih dalam besaran pemberian tilang yang harus di bayarkan.

Posting Komentar

0 Komentar