Kejari Kota Bekasi Periksa 25 Orang Saksi Dalami Penyimpangan Anggaran Tahun 2023 Saluran Alat Olahraga Oleh Dispora


Tekape8.com, Bekasi -  Sebanyak 25 orang pengurus RT dan RW di Kelurahan Jakasetia diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dugaan kasus korupsi pengadaan alat olahraga oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun anggaran 2023 yang merupakan temuan BPK RI tahun 2024.

Diketahui pemeriksaan Tim penyidik Kejari Kota Bekasi terhadap 25 orang yang terdiri dari 5 Ketua RW aktif, 19 Ketua RT, serta satu mantan Ketua RW di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan di laksanakan intensif Aula Kelurahan Jakasetia.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik tengah mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat berkas perkara.

“Penyidikan masih terus berjalan seiring dengan masa penahanan para tersangka yang kini memasuki perpanjangan dari penuntut umum,” ujar Ryan, Selasa (17/6).

Hingga saat ini, sekitar 20 saksi telah diperiksa, termasuk pegawai Dispora, Bapelitbangda, pelaksana kegiatan, dan para tersangka.


Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan koordinasi dengan auditor independen sebagai ahli guna memperkuat alat bukti berupa dokumen dan keterangan teknis.

“Kami juga secara paralel berkoordinasi dengan auditor sebagai ahli,” tambahnya.

Disinggung soal potensi penambahan tersangka, Ryan menyatakan penyidik saat ini masih fokus pada kelengkapan berkas tiga tersangka awal. Namun, tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru seiring perkembangan penyidikan.

“Semua bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan di lapangan,” tegasnya.

Lurah Jakasetia, Awis Subianto, membenarkan bahwa 25 orang tersebut dimintai keterangan oleh tim penyidik. Menurutnya, pemeriksaan menyasar pada rincian bantuan yang diterima serta waktu penyalurannya. “Ada 19 RT dan 6 RW yang dimintai keterangan soal alat olahraga yang diterima,” kata Awis

Sebelumnya Kejari Kota Bekasi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi pada tahun anggaran 2023.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MAR, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kepala Bidang di Dispora tahun 2023; AM, selaku Direktur PT CIA sebagai pelaksana kegiatan pengadaan; dan AZ, selaku pengguna anggaran atau Kepala Dispora tahun 2023.

MAR diketahui telah pensiun, sementara AZ saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi.

Ditafsir negara mengalami kerugian sebesar 4,7 Rupiah dalam dugaan kasus korupsi proyek pengadaan alat-alat olahraga untuk disalurkan kepada masyarakat yang merupakan temuan BPK RI tahun 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah menyampaikan bahwa sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait dugaan kasus korupsi ini dan akan usut secara intensif.

“Dapat kami sampaikan, kegiatannya masih berjalan, mungkin di periode akhir-akhir tahun ini kita akan ekspos hasil penyelidikannya, temuannya seperti apa nanti akan kita umumkan kepada masyarakat,” kata Ryan Anugrah.

Saat ini, penyidik telah berkoordinasi dengan auditor yang telah melakukan penghitungan atau pengujian terhadap kegiatan pengadaan alat-alat olahraga tahun anggaran 2023 tersebut.

Ryan mengaku belum bisa menyampaikan informasi lebih dalam sebelum proses penyelidikan selesai.

“Masih kita sinkronisasi, apakah perbuatan atau kejadian tersebut bisa kita simpulkan sebuah peristiwa pidana atau persoalan-persoalan lain,” tandas Ryan.


Posting Komentar

0 Komentar