Tekape8, Jakarta - Maraknya kendaraan bermotor yang tidak lagi sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), terutama terkait penggunaan knalpot yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan publik.
Korps Lalu Lintas mengkaji pengaturan sesuai standar operasional prosedur untuk pengakan hukum dengan membuka rapat kelompok kerja (Pokja) di Fave Hotel, Rabu (23/7/2025).
Rapat Pokja dipimpin langsung oleh Kasubdit Tatib Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Mario Christy dengan menyampaikan perlunya payung hukum bagi polaantas di jalan dalam melangkah melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran tingkat kebisingan.
Penyusunan SOP Tata Tertib Cara Penggunaan Alat Uji Kebisingan kendaraan bermotor menjadi landasan kajianrapat Pokja.
“Hari ini kita melaksanakan kegiatan Rapat pokja Penyusunan bahwa tujuannya kita supaya akan ada payung hukum bagi polaantas di jalan dalam melangkah melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran tingkat kebisingan,” ujar Kasubdit Tatib Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Mario Christy.
Maraknya kendaraan bermotor yang tidak lagi sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), terutama terkait penggunaan knalpot yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan publik.
“Seperti sekarang kita lihat bahwa sudah banyak sekali kendaraan bermotor yang beredar di jalan tidak menggunakan kenalpot sesuai dengan spesifikasi teknis yang sudah dikeluarkan oleh ATPM sehingga hal tersebut bisa berpotensi menimbulkan kebisingan, ketidaknyamanan dan mempengaruhi pengguna jalanan,” tambahnya.
Kombes Pol Mario menegaskan, penindakan terhadap pelanggaran kebisingan telah memiliki dasar hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 210 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Sesuai dengan amanat Undang-Undang yang ada di Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 210 bahwa tingkat kebisingan sudah diatur dan di dalam ayat B nya sendiri bahwa untuk mengatur itu diperlukan alat uji kebisingan,” jelasnya.
Lebih lanjut, merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2009 yang telah mengatur ambang batas kebisingan kendaraan bermotor berdasarkan kapasitas mesin (cc).
“Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2009 secara jelas dan tegas menjelaskan bahwa ambang batas tingkat kebisingan kendaraan bermotor tersebut sudah diatur motor yang dengan kubikasinya kurang dari 80 cc maksimal kebisingannya di 77 decibel dan untuk kebisingan untuk motor yang di atas 80 cc sampai 175 cc itu tingkat maksimal kebisingan 80 decibel dan untuk motor di atas 175 cc maksimal kebisingannya itu ada di angka 83 decibel,” ungkap Kasubdit Tatib Ditgakkum Korlantas Polri.
Menurutnya, dengan adanya alat uji kebisingan ini akan menghilangkan keraguan petugas dalam menilai pelanggaran secara objektif.
“Petugas di lapangan tidak memiliki lagi keraguan tingkat kebisingan yang knalpot-knalpot yang tidak sesuai dengan spekteknya begitu tertangkap pada saat razia ataupun pada saat kegiatan lainnya akan digunakan alatnya sehingga akan rigid dia mengeluarkan angka decibelnya lewat dari ambang batas dilaksanakan penilangan,” tambahnya.
Sementara itu, Konsultan Teknis Alat Uji Kebisingan, Naufal Hadyan Rabbani, menjelaskan alat ini akan menjadi dasar kuantitatif bagi penindakan dan bukti pelanggaran di lapangan.
“Alat uji kebisingan ini akan merekam dan mengukur tingkat suara terutama dari knalpot bermotor roda dua dan kegunaan utamanya bagi anggota Korlantas Polri adalah alat ini akan dijadikan sebuah basis untuk bukti jadi secara kuantitatif anggota bisa lihat jika knalpot itu sesuai standar atau tidak tingkat suaranya,” ujar Konsultan Teknis Alat Uji Kebisingan Naufal Hadyan Rabbani menjelaskan.
Ia juga menegaskan penggunaan alat ini telah disesuaikan dengan standar internasional. Dengan adanya alat ini, ia berharap penegakan hukum terhadap pelanggaran kebisingan bisa lebih transparan dan meningkatkan kepercayaan publik.
“Alat ini cara penggunaannya juga itu harus mengikuti standar internasional ISO 5130 jadi dari jarak mengukurnya sudut berapa derjat dari knalpot itu akan ada SOP. Kami harap ini juga akan meningktkan kepercayaan masyarakat karena akan ada basis kuantitatif nilai numerik untuk suara yang di ukur dari knalpot motor,” pungkasnya.
0 Komentar